Fakta-fakta Terbaru Penyelidikan Kematian Prada Lucky Diduga Dianiaya Senior

Tim detikBali - detikBali
Senin, 11 Agu 2025 09:16 WIB
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama tentara Kuanino, RT 27, RW 06, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Kamis (7/8/2025). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Denpasar -

Sebanyak empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan senior. Enam belas prajurit lainnya masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Pomdam IX/Udayana. Para tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

"Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," ujarnya.

Simak Video "Video: TNI Kebut Perbaikan Jembatan Rusak untuk Akses Pelajar di Mamasa"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork