Sidang lanjutan praperadilan Polres Klungkung berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Selasa (5/8/2025). Pengacara dari Polres Klungkung selaku termohon bersitegang dengan ahli pidana, Dr. Ahmad Sofyan, yang dihadirkan tim pemohon I Wayan Suparta (48).
Peristiwa terjadi dalam perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Srp atas dugaan salah tangkap dan penyiksaan terhadap I Wayan Suparta (48). Pada kesempatan itu, Ahmad memaparkan mengenai keabsahan upaya paksa dalam proses penegakan hukum hingga ruang lingkup objek yang bisa diajukan dalam praperadilan.
"Pengamanan suatu barang pada tahap penyelidikan, bisa saja kan? Benda tersebut kuat diduga kendaraan bodong, misalnya. Dari pengembangan, karena tersangka lain sudah diputus pidananya dan ada sebut orang ini," ujar termohon.
"Katakanlah X punya teman Y yang menjadi sindikatnya X. Polisi lakukan pengembangan dong. Tidak bisa percaya sepenuhnya pada omongan X. Lakukan proses lidik dan sidik pada Y. Tidak bisa barang Y otomatis disita atas cerita X," terang Ahmad.
"Tidak disita, tapi diamankan dan sudah mendapat persetujuan," sahut termohon.
"Tidak bisa, tidak bisa. Itu sudah upaya paksa. Omongan X baru satu alat bukti dan belum tentu benar. Tetap butuh alat bukti dan dinaikan ke tahap penyidikan. Mana logikanya? Apa dasar hukumnya? Kok bisa ambil properti milik Y dari omongan X," cecar Ahmad.
Penjelasan berdasarkan keilmuan pidana dan acara pidana tersebut guna membuat semakin terang kasus. Apalagi sebelumnya dua saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan.
Diawali dengan Ketut Ariati Setiana, seorang ibu rumah tangga sekaligus istri dari Wayan Suparta. Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan terhadap suaminya pada 26-28 Mei 2024.
Simak Video "Video: Praperadilannya Ditolak, Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung"
(hsa/hsa)