Polres Gianyar Sikat Curanmor Meresahkan, 9 Tersangka Ditangkap!

Polres Gianyar Sikat Curanmor Meresahkan, 9 Tersangka Ditangkap!

Ni Komang Ayu Leona - detikBali
Jumat, 01 Agu 2025 14:41 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Gianyar, Jumat (1/8/2025).
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma saat memberikan keterangan di Mapolresta Gianyar (Foto: Leona Wirawan/detikBali)
Gianyar -

Polres Gianyar menangkap 9 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Para pelaku diamankan sepanjang Juli 2025.

"TKP curanmor itu terjadi banyak di areal parkir, jalan raya, dan proyek-proyek villa. Ini yang menjadi sasaran dari pelaku. Total tersangkanya ada 9 orang," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers di Polres Gianyar, Jumat (1/8/2025).

Para tersangka berasal dari 7 kasus curanmor di wilayah Gianyar. Lokasi yang disasar para pelaku yakni di Desa Singapadu, Desa Singakerta dan Desa Peliatan, Desa Bedulu, Desa Kedisan, serta Jalan Pudak Lingkungan Pasdalem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandinya, pelaku ada yang merusak kunci dengan letter T terhadap kendaraan yang sudah terkunci. Ada pula yang kunci masih nyantol di kendaraan. Masyarakat sering lupa menarik kuncinya sehingga dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat jahat. Lainnya, menggunakan kunci palsu maupun mendorong motor," imbuh Chandra.

Barang bukti motor hasil curian yang diamankan dari 9 tersangka pelaku curanmor di GianyarBarang bukti motor hasil curian yang diamankan dari 9 tersangka pelaku curanmor di Gianyar Foto: Leona Wirawan

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat supaya berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. Tidak hanya memastikan kendaraan sudah terkunci, namun juga lokasi yang digunakan menempatkan kendaraan.

ADVERTISEMENT

Seperti pada kasus yang terjadi di sebuah areal parkir yang berlokasi di Banjar Buduk, Desa Singakerta, Selasa (2/7). Saat itu korban, I Gusti Ngurah Tirta Yasa (54) kehilangan motor Honda Vario berwarna hitam silver miliknya dibobol I Nyoman Sudira (50) menggunakan kunci letter T.

Aksi pencurian lainnya terjadi di garasi luar rumah milik I Wayan Nuka (47) yang berlokasi di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Jumat (18/7/). Yamaha Force 1 Z hitam dengan nomor polisi DK 3326 KL raib meski diparkir berjejer bersama tiga sepeda motor lainnya.

Pelakunya adalah I Ketut Agus Adi Saputra (25) yang membawa kabur motor itu dengan disembunyikan ke dalam mobil Daihatsu L300.

Terhadap para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Kita berkomitmen terkait dengan pengungkapan dan penindakan kejahatan secara tegas dan terukur. Masyarakat sudah banyak mengeluh, sudah banyak kerugian dari oknum-oknum seseorang yang tidak bertanggungjawab dan mempunyai niat jahat," pungkas Chandra.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads