Kepolisian Resor (Polres) Bima membongkar praktik pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) ke gas portable. Praktik ilegal ini terjadi di Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap satu pelaku dan menyita ratusan tabung gas dari kasus itu.
"Ada satu terduga pelaku yang ditangkap kemarin," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Bima, Ipda Binawan Kharrismi S, kepada detikBali, Senin, (28/7/2025). Pelaku yang ditangkap berinisial SY (45), warga Desa Samili.
Selain menangkap SY, Unit Tipidter Satrekrim Polres Bima juga menyita barang bukti sebanyak 250 tabung gas LPG 3 kg, 136 kaleng gas portable oplosan, dan satu alat khusus berupa selang yang dibeli secara online dipakai untuk mengoplos.
"Saat ini, terduga pelaku dan ratusan tabung gas yang disita saat sudah diamankan di Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Binawan.
Simak Video "Video: Polda Jambi Gerebek Pengoplos Gas Subsidi di Batanghari"
(hsa/hsa)