Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan. Desakan ini disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI di Kuta, Bali.
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang, menegaskan bahwa pembahasan revisi KUHAP tidak boleh ditunda, apalagi dibatalkan. Menurutnya, revisi tersebut penting untuk kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami harapkan memang pembahasan KUHAP itu dilanjutkan. Jangan ditunda, apalagi dibatalkan. Karena itu untuk kepentingan masyarakat dan untuk juga menindaklanjuti adanya undang-undang nomor 1 tahun 2023, KUHAP," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025) malam.
Juniver menyebut, revisi KUHAP adalah langkah konkret untuk memperkuat sistem hukum acara pidana agar memiliki pijakan yang relevan dengan perkembangan hukum.
"Sebagai wujudnya, harus ada yang namanya hukum acara, mengatur, kemudian memberi ketentuan bagaimana pelaksanaan KUHAP. Kalau ini tidak diputuskan, berarti KUHAP yang berlaku tahun 2006 menjadi tidak bermakna dan hambar. Itu yang kita perjuangkan," tambahnya.
Simak Video "Video: DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP"
(dpw/dpw)