Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis penjara 14 tahun kepada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Raymundus Loghe Rangga. Satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa yang divonis 14 tahun penjara adalah Fiktorius Pikir Hati (36), Kristoforus Kaka (21), Hermanus Radu Bani (31), Mateus Muda Rowa (25), dan Petrus Pati Wondi (25). Sementara Agustinus Tama Talo (40) dijatuhi hukuman 12 tahun.
"Mengadili terdakwa Hermanus, Mateus, Petrus, dan Agustinus terbukti secara sah dan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan luka-luka pada korban," kata Hakim Ketua Heriyanti dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hermanus, Mateus, dan Petrus masing-masing 14 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Agustinus dengan hukuman 12 tahun penjara," lanjutnya.
Heriyanti menyebut Fiktorius merupakan otak dalam aksi pembunuhan tersebut. Ia terbukti menusuk Raymundus hingga tewas.
Raymundus sempat dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah, namun nyawanya tak tertolong. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
"Hal yang memberatkan para terdakwa yakni telah menimbulkan trauma dan kesedihan keluarga korban. Para terdakwa membuat saksi korban menderita sejumlah luka tusuk dan luka memar," ujar Heriyanti.
Jaksa dan kuasa hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan vonis tersebut. Perkara ini belum sepenuhnya selesai karena empat pelaku lain masih buron, masing-masing berinisial YPN alias K, EN alias E, YMK alias Y, dan AR alias A.
Aksi Pembunuhan Dipicu Cekcok Suami-Istri
Peristiwa pembunuhan ini dipicu oleh cekcok antara Fiktorius dan istrinya, Monika Muda Kaka, pada Selasa (10/12/2024) di Bedeng Proyek Grand Hill, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Saat pertengkaran terjadi, Fiktorius sempat menganiaya Monika. Merasa tak terima, Monika menelepon kakaknya, Debiana Hangga, yang kemudian datang bersama suaminya Raymundus dan seorang pria lain bernama Dominikus Japa Rahi.
Debiana sempat meluapkan kemarahannya dengan menganiaya Fiktorius sebelum membawa pulang Monika. Merasa tersinggung karena dipukuli kakak ipar, Fiktorius kemudian menyusun rencana balas dendam.
Pada pukul 23.00 Wita, ia mengajak sembilan rekannya untuk menyerang Raymundus dan Dominikus. Rabu dini hari (11/12/2024), sekitar pukul 00.35 Wita, mereka mendatangi kos Debiana di Jalan Pulau Seram Gang I Nomor 9, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Agustinus Tama Talo dan Kristoforus Kaka sudah membawa pisau dari rumah. Setibanya di lokasi, Fiktorius meminta istrinya dikembalikan, namun permintaan itu ditolak oleh Raymundus.
Keributan pun pecah. Fiktorius memukul Raymundus dan kemudian menusuknya dengan pisau yang ditemukan di dapur kos. Dominikus yang mencoba menolong juga ikut dianiaya dan ditusuk, salah satunya oleh pelaku AR. Beruntung, Dominikus selamat.
"Si Agustinus Tama Talo hanya nendang punggung dan memukul wajah saja," kata Agung Angga, pengacara Fiktorius dan lima terdakwa lainnya.
(dpw/dpw)