Warung-warung makan dan tempat usaha bakso di wilayah Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menimbun LPG 3 kilogram (kg). Dugaan penimbunan itu terbongkar setelah tim gabungan pemerintah kecamatan dan Polsek Bolo melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban.
"Iya betul, tadi kami lakukan penertiban bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Bolo," ucap Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin, dikonfirmasi detikBali, Rabu (16/7/2025).
Nurdin mengatakan penertiban dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang mencurigai beberapa usaha bakso dan warung makan di wilayah Kecamatan Bolo menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan usaha komersial. Hal itu yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan gas bersubsidi tersebut di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penertiban tadi, ada puluhan tabung gas masih tersegel yang diamankan dari beberapa usaha bakso dan warung makan. Saat ini, barang bukti yang disita sudah berada di kantor Kecamatan Bolo," kata Nurdin.
Camat Bolo, Arabiah, mengungkapkan ada tujuh tempat usaha yang ditemukan menggunakan LPG 3 kg. Dari tujuh tempat usaha yang terdiri dari warung makan dan usaha bakso itu disita sebanyak 57 tabung yang masih tersegel.
"Dari tujuh tempat usaha ini ada yang menyimpan 16 tabung, 20 hingga 15 tabung," ungkapnya.
Arabiah mengungkapkan penertiban terhadap tempat usaha yang menggunakan LPG 3 kg ini bukanlah pertama kali. Pada tahun sebelumnya pernah dilakukan penertiban serupa. Bahkan para pemilik usaha telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini kali kedua kami lakukan sidak dan penertiban. Hasilnya masih ada warung makan dan usaha bakso yang menggunakan LPG 3 kg, padahal sebelumnya sudah diingatkan dan membuat surat pernyataan," aku Arabiah.
Setelah penertiban, Arabiah berencana memanggil para pemilik usaha bakso dan warung makan yang kepergok menggunakan LPG 3 kg. Camat akan meminta sejumlah keterangan dari mereka. Termasuk cara mendapatkan LPG melon itu dalam jumlah banyak dan harga pembeliannya.
"Besok kami akan panggil semuanya. Kami akan telusuri dari pangkalan atau agen mana mereka mendapat pasokan LPG 3 kg ini," tuturnya.
Arabiah memastikan usaha bakso dan warung makan tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram. Sebab, gas bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"Sesuai aturan, usaha-usaha komersial harus menggunakan LPG nonsubsidi. Karena LPG bersubsidi jelas untuk warga kurang mampu," tandas dia.
(hsa/hsa)