Polisi Bongkar Kecurangan Produsen MinyaKita di Mataram

Polisi Bongkar Kecurangan Produsen MinyaKita di Mataram

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 14:33 WIB
Polresta Mataram mengungkap kecurangan produsen minyak goreng merek MinyaKita dengan modus kurangi isi takaran, Rabu (16/7/2025).
Polresta Mataram mengungkap kecurangan produsen minyak goreng merek MinyaKita dengan modus kurangi isi takaran, Rabu (16/7/2025). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Satreskrim Polresta Mataram membongkar praktik kecurangan yang dilakukan produsen MinyaKita di Babakan Kebon, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menetapkan I Nyoman Putra Astawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka diketahui merupakan pemilik CV Putra Jaya Kencana, perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita. Modusnya, pelaku sengaja mengurangi isi minyak goreng kemasan yang diproduksi dan diedarkan ke Pulau Lombok.

"Modusnya, pelaku memproduksi dan selanjutnya mengedarkan atau menjual minyak goreng kemasan merek MinyaKita," kata Kapolresta Mataram Kombes Hendro Purwoko, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro menjelaskan, kemasan MinyaKita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana tertera ukuran 2 liter dan 5 liter. Namun, isinya tidak sesuai dengan label kemasan.

"Minyak goreng merek MinyaKita yang diproduksi CV Putra Jaya Kencana dengan ukuran 2 liter dan 5 liter. Namun ternyata isi dalam kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada label kemasan," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya kabar isi MinyaKita yang tidak sesuai takaran, terutama saat bulan Ramadan lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya I Nyoman Putra Astawan ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram Ipda Iman Arsyhafdi Ismail mengatakan pelaku sudah menjalankan aksinya sejak awal 2025.

"Pelaku sudah menjalankan aksinya ini mulai pada awal tahun," ucap Iman.

Minyak goreng bermerek MinyaKita itu diproduksi di gudang milik tersangka di Jalan Tani, Lingkungan Babakan Kebon, Kecamatan Sandubaya. Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan isi kemasan telah dikurangi, meski belum dirinci berapa volume pengurangan tersebut.

"Untuk (jumlah) pengurangannya nanti lebih lanjut. Pada intinya kami sudah bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Mataram periksa ahli dan saat diukur tidak sesuai dengan takarannya," ujarnya.

Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menambahkan, pihaknya menyita ratusan kemasan minyak goreng hingga peralatan produksi dari lokasi.

"Minyak goreng MinyaKita yang diamankan sebanyak 583 kemasan ukuran 2 liter, enam jeriken berukuran 5 liter," kata Regi.

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, nota pembelian dari sejumlah toko, mesin pengisian minyak goreng berupa filling machine dan sealing machine, tangki stainless 2.000 liter, spidol, bak stempel, jeriken 4,5 liter, serta dua mobil.

"Terhadap tersangka kami akan lakukan penahanan," tegas Regi.

Perbuatan tersangka dinilai merugikan konsumen dan melanggar aturan pemerintah.

"Yang bersangkutan dagang minyak dengan mengurangi volumenya untuk mendapatkan keuntungan lebih. Hanya volumenya yang dikurangi," katanya.

Atas perbuatannya, I Nyoman Putra Astawan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.




(dpw/dpw)

Hide Ads