Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Nadiem memberikan perintah kepada anak buahnya terkait proyek tersebut.
Rencana Pengadaan Muncul Sebelum Jadi Menteri
Qohar menjelaskan rencana pengadaan Chromebook sudah dibahas sejak Nadiem masih belum resmi menjabat. Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona disebut membentuk grup WhatsApp (WA) 'Mas Menteri Core Team' pada Agustus 2019.
"Yang pertama, JS selaku Staf Khusus menteri pendidikan kebudayaan sejak tanggal 21 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024, pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona (Stafsus Nadiem), membentuk grup WhatsApp bersama Mas Menteri core team yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri Mendikbudristek," kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025), dilansir dari detikNews.
Nadiem kemudian diangkat sebagai Menteri Pendidikan pada 19 Oktober 2019. Pada Desember 2019, Jurist Tan mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS bersama ZI Team dari PSPK.
Pertemuan dengan Google
Qohar mengungkapkan Nadiem sempat bertemu pihak Google pada Februari dan April 2020 untuk membahas pengadaan TIK menggunakan Chromebook.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu Wiliam dan Putra Alam membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek. Selanjutnya JS menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut," ujarnya.
Dalam pembahasan itu juga disebutkan adanya skema investasi bersama dari Google untuk mendukung pengadaan Chromebook.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"
(dpw/dpw)