Seorang pengacara berinisial GP dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan penganiayaan. Pria berusia 45 tahun itu dipolisikan karena diduga menganiaya sejumlah pemuda yang sedang berlatih baleganjur di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (10/7/2025) di bale banjar, Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Panji. Awalnya para pelapor, yakni GA (20), GN (19), KE (23), dan KA (23) sedang berkumpul di bale banjar bersama rekan lainnya sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu mereka sedang latihan baleganjur yang rencananya akan dipentaskan di Lovina Festival.
"Namun sekira pukul 19.30 Wita secara tiba-tiba terlapor bersama seorang anaknya dan dua orang saudaranya datang ke bale banjar," kata Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, GP bersama kedua saudaranya yang diduga sedang mabuk langsung berkata kasar dalam bahasa Bali. Setelah berkata kasar, GP lalu disebut menjambak kepala korban sampai kepalanya tertarik ke belakang secara bergilir. GP juga diduga memiting leher KE dan KA.
Akibat kejadian tersebut, keempat korban mengalami sakit pada bagian kepala serta leher. Tak terima atas peristiwa yang dialami, mereka lalu melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(hsa/hsa)