Round Up

Gerak-gerik Mencurigakan Ipda Haris Sebelum Brigadir Nurhadi Ditemukan Tewas

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 12 Jul 2025 06:00 WIB
Brigadir Muhammad Nurhadi. (Foto: dok. Istimewa)
Mataram -

Dugaan pelaku utama penganiayaan Brigadir Muhammad Nurhadi mulai mengerucut. Indonesia Police Watch (IPW) menduga kuat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan anggota Bidpropam Polda NTB tersebut di kolam Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.

IPW Desak Polda NTB Dalami Peran Dua Perwira

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polda NTB serius mendalami peran kedua perwira itu. Ia menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTB harus menelisik bukti dan keterangan saksi dengan cermat.

"Sekarang siap pelakunya? Ini tergantung dari keterangan yang ada di sana, tiga orang (tersangka) itu, karena mereka ini sekarang menolak semua (mengakui penganiayaan)," kata Sugeng, Jumat (11/7/2025).

Sugeng meyakini penetapan Yogi dan Haris sebagai tersangka sudah tepat karena diduga memiliki peran penting. Sementara Misri Puspita Sari, yang berprofesi sebagai pemandu karaoke, menurut Sugeng hanya saksi kunci.

"Kalau Misri nggak mungkin sebagai pelaku (penganiayaan) karena dia wanita, kekuatannya bisa dikalahkan oleh Nurhadi ketika mencekik," ujarnya.

Sugeng juga menyoroti gerak-gerik Haris yang dinilai mencurigakan.

"Polisi harus mengorek keterangan dari Misri. Kalau saya dengar, katanya ada informasi bahwa Haris itu bolak-balik tiga kali (ke Villa Tekek). Masuk ke kamar, balik lagi, sementara Yogi ada di kamar. Ini saya rasa dua-duanya (Haris dan Yogi) terlibat dalam penganiayaan itu," tegas Sugeng.

Desakan Penyelidikan Ilmiah dan Bukti CCTV

IPW mendesak agar penyidikan dilakukan secara ilmiah dengan memanfaatkan scientific crime investigation. Sugeng menekankan pentingnya rekaman CCTV di hotel untuk menguatkan dugaan.

"Tinggal pendalaman alat bukti, baik saksi. Saksi utamanya Misri dan juga CCTV dalam hotel," kata Sugeng.

Ia juga mengingatkan masa penahanan maksimal 60 hari harus dimanfaatkan semaksimal mungkin. Jika bukti kurang, tersangka bisa dibebaskan.

Penekanan Supervisi Bareskrim Polri

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyatakan pihaknya terus mendalami siapa pelaku penganiayaan Nurhadi. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga turun tangan melakukan asistensi supervisi pada Kamis (10/7/2025).

"Kalau rekonstruksi berkaitan dengan persoalan, sudah kami sampaikan, nanti kami lagi dalami," ujar Syarif.

Hasil asistensi tersebut memberi petunjuk agar penyidik memperjelas siapa eksekutor penganiayaan. Selain pelaku, penyidik juga mendalami motif dan modus kematian Nurhadi.

"Makanya, dari asistensi perlu kami dalami (modus), makanya kita tindaklanjuti ini hal-hal yang perlu kami tindaklanjuti," jelasnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Polisi Ungkap Dugaan Hasil Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork