Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia diduga menjadi korban penganiayaan, namun Polda NTB hingga kini belum menemukan siapa pelaku penganiayaan dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan para tersangka.
"(Pelaku penganiyaan terhadap korban) Itu yang masih kami dalami. Sampai hari ini kami belum mendapatkan pengakuan dari tersangka," kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol IMY dan Ipda HC yang merupakan atasan korban, serta seorang perempuan berinisial M asal Jambi. Kompol IMY dan Ipda HC bahkan telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Syarif mengakui penyidik belum memastikan peran masing-masing tersangka.
"Kami dari penyidik Dirreskrimum Polda NTB, masih kita dalami terkait dengan peran masing-masing tersangka," ungkapnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Namun hingga kini, polisi masih berupaya menemukan siapa pelaku penganiayaan alias masih misterius.
"Terkait dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, masih kita dalami. Karena para tersangka masih belum memberikan gambaran jelas terkait dengan pengakuannya," sebutnya.
Meski belum ada pengakuan, Syarif menegaskan penyidik tak hanya mengandalkan pengakuan tersangka.
"Patokan kami adalah hasil ekshumasi. Apakah tersangka akan mengakui perbuatannya atau tidak, patokan kami kan ini (ekshumasi). Karena riil, nyata dan faktanya ada. Dan ahli yang memang berkompeten untuk melihat dan memeriksa almarhum (Brigadir Nurhadi). Dasar patokan itulah kami beranjak untuk proses selanjutnya (penetapan tersangka)," katanya.
Syarif menambahkan, penyidik juga menggunakan alat bukti lain seperti lie detector.
"Kami juga datangkan Labfor Bali untuk cek kebohongan melalui lie detector, yaitu ahli poligraf dan itu sudah diakui secara internasional. Ada juga ahli pidana, kami tidak mengejar pengakuan (tersangka)," sambungnya.
Syarif sebelumnya menyebut Brigadir Nurhadi tewas karena dugaan penganiayaan.
"Adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Di sana (Vila Tekek) telah terjadi (dugaan penganiayaan terhadap) salah seorang personel Polda NTB (yang) ditemukan meninggal dunia di dalam kolam," terang Syarif.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan korban tewas karena pembunuhan oleh tiga orang tersangka tersebut. "Itu masih kami dalami," tandasnya.
Diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi meninggal pada Rabu malam (16/4/2025). Ia ditemukan tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC di Gili Trawangan.
Korban sempat diperiksa tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi diduga janggal sehingga Polda NTB melakukan ekshumasi pada Kamis (1/5/2025) untuk autopsi, meskipun awalnya pihak keluarga menolak autopsi dan menerima kematian korban sebagai musibah.
(dpw/dpw)