Pilu ART Asal Sumba Barat Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Regional

Pilu ART Asal Sumba Barat Disiksa Majikan hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Alamudin Hamapu - detikBali
Selasa, 24 Jun 2025 15:45 WIB
Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan ART di Batam, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan ART di Batam, Kepri. (Alamudin Hamapu/detikSumut)

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan pihaknya telah menerima laporan keluarga korban. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial R dan M dalam kasus ini.

R merupakan majikan korban, sementara M adalah ART lain yang ikut menyiksa korban atas perintah R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi pagi kami melakukan gelar perkara dan menetapkan R majikan korban dan M rekan sesama ART sebagai tersangka," kata Debby.

Debby menjelaskan, penganiayaan bermula dari kemarahan R karena korban lupa menutup kandang anjing sehingga hewan peliharaan berkelahi dan terluka. R kemudian memukuli korban, dibantu oleh M yang mengaku hanya menuruti perintah.

"Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya," katanya.

Penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong dan sejumlah alat seperti raket listrik, ember, kursi lipat, hingga serokan sampah.

"Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan," ujar Debby.

Korban Tak Pernah Digaji

Hasil pemeriksaan polisi juga mengonfirmasi bahwa korban dipaksa memakan kotoran hewan. Selain itu, korban diketahui tidak pernah menerima gaji sejak mulai bekerja pada Juni 2024. Ia seharusnya mendapat bayaran sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

"Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana," kata Debby.

Atas perbuatannya, R dan M dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 30 juta.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini!



Simak Video "Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang"
[Gambas:Video 20detik]

(dpw/dpw)

Hide Ads