Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan Isak Palai Peni menjadi tersangka. Isak merupakan sopir pribadi anggota DPRD NTT, Obed Naitoboho, yang terlibat dalam tabrakan maut hingga menewaskan dokter bernama Abraham Taufik.
Insiden maut itu terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/6/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
"Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi," ujar Kasat Lantas Polres Kupang AKP Firamudin kepada detikBali, Jumat (20/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firamudin menjelaskan setelah penetapan tersangka, pria berusia 51 tahun itu langsung diamankan. Menurutnya, polisi tengah mencari saksi tambahan dan barang bukti untuk dilakukan gelar perkara.
"Tersangka sudah diamankan dan juga kami masih cari saksi-saksi tambahan untuk kami gelar perkara lalu status hukumnya dinaikkan ke tahap penyidikan," jelas Firamudin.
Mantan Kasat Lantas Polres Sikka itu mengungkapkan, Isak dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ayat (2) berbunyi "jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000". Sedangkan, Ayat (4) berbunyi "jika kecelakaan mengakibatkan kematian, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Kupang memeriksa anggota DPRD NTT, Obed Naitboho, Rabu (18/6/2025). Politikus Partai NasDem itu diperiksa terkait tabrakan maut yang melibatkan mobilnya hingga menewaskan Abraham Taufiq.
Tabrakan maut tersebut terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Senin (18/6/2025), sekitar pukul 16.00 Wita.
"Ya sudah diperiksa. Barusan selesai," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin, saat dikofirmasi detikBali.
Firamudin menjelaskan selain Obed, polisi juga memeriksa sopirnya, Isak Palai Peni (51), yang sempat kabur seusai kecelakaan. Polisi juga memeriksa seorang bidan, Modesta Uak, yang merupakan rekan Abraham.
Menurutnya, Isak telah menyerahkan diri ke Polres Kupang siang tadi. Meski demikian, Isak masih berstatus sebagai saksi lantaran pemeriksaan dan interogasi sedang berlanjut.
"Ini sedang diperiksa kok. Status hukum (penetapan tersangka) belum bisa ditentukan, kan masih penyelidikan," jelas mantan Kasat Lantas Polres Sikka itu.
(nor/nor)