Polisi yang Cabuli Korban Pemerkosaan di Sumba juga Dijerat Pidana Umum

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 17 Jun 2025 13:36 WIB
Foto: Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, saat ditemui di Mapolda NTT, Selasa (17/6/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Kepala Unit (Kanit) Provos Polsek Wewewa Selatan, Aipda Paulus Salo, yang mencabuli korban pemerkosaan berinisial MML (25) tak cuma diproses secara etik. Polisi yang mencabuli korban pemerkosaan di Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga dijerat pidana umum.

"Perbuatan masuk dalam pidana umum. Kasus tersebut sedang berproses," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika, saat ditemui di Mapolda NTT, Selasa (17/6/2025).

Paulus dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Menurut Ray, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah melimpahkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT untuk penanganan pidana umumnya. Kemudian, terkait kasus kode etiknya, Paulus kini menjalani penahanan selama 30 hari di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.

Ray mengungkapkan Satreskrim Polres Sumba Barat Daya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi di Polsek Wewewa Selatan. Berdasarkan penyelidikan, olah TKP, dan prarekonstruksi serta interogasi, Paulus mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan prarekonstruksi memang perbuatannya itu ada. Selanjutnya, nanti dari Polda NTT yang tangani soal penyidikannya," terang pria asal Jembrana, Bali, itu.

Setelah penyelidikan, olah TKP, dan prarekonstruksi serta interogasi, terang Ray, dilanjutkan gelar perkara di Ditreskrimum Polda NTT. "Jadi saat ini Ditreskrimum Polda NTT yang tangani, tetapi tetap melibatkan kami," jelas Ray.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, MML, tante kandung MML, Naomi Daero Bora (44), serta suami Naomi, yaitu Lendi Bulu dan dokter yang mengeluarkan visum.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTT mengambil alih penanganan kasus Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan Aipda Paulus Salo yang mencabuli korban pemerkosaan. Aipda Paulus diduga mencabuli seorang perempuan berinisial MML di kantornya.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Sumba Barat Daya (SBD). Dia kemudian diserahkan ke Bidpropam Polda NTT, hari ini.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan apel tindakan di Mapolda NTT. Jadi sudah pakai helm dan selanjutnya menjalani penempatan khusus (patsus) di sini," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali di Mapolda NTT, Kamis (12/6/2025).

Henry menjelaskan, jika terbukti melanggar kode etik, Paulus akan dipecat dari institusi Polri. Bila perbuatannya memenuhi unsur pidana kejahatan seksual, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah itu kami ambil dengan memanggil Aipda PS ke sini supaya penanganannya lebih profesional dan memastikan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran," jelas Henry.



Simak Video "Video: Pilu Korban Pemerkosaan di Sumba, Lapor Polisi Malah Dicabuli"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork