Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu telah menetapkan SYA (30) sebagai tersangka. SYA terbukti membunuh istrinya, YU alias SRI (28) di rumah mereka di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). YU tewas mengenaskan dengan luka parah di kepala dan tangan. Bahkan, kondisi tangan nyaris putus.
SYA dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan barang bukti serta keterangan saksi, penyidik menetapkan SYA sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, kepada detikBali, Kamis (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyelidikan dan pengambilan keterangan, SYA mengakui semua perbuatannya. Tindakan keji itu dilakukan karena SYA merasa tertekan dan tak kuat menahan malu akibat korban YA memiliki banyak utang serta menjadi bahan pergunjingan di media sosial Facebook.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak sedang dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan. Dia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan itu," jelas Zuharis.
Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap satu dengan nomor: BP/79/VI/2025/RESKRIM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(hsa/hsa)