Beli Narkoba dari AS Pakai Kripto, WN Australia dan India Ditangkap di Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 05 Jun 2025 12:04 WIB
Puridas Robinson (kanan) dan Harsh Vardhan, dua pelaku narkoba yang ditangkap BNNP Bali dihadirkan saat rilis, Kamis (5/6/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Seorang warga negara Australia, Puridas Robinson (40), ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali. Ia diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah diketahui sebagai penerima kiriman narkotika jenis hasis dari Amerika Serikat (AS).

Robinson ditangkap pada Kamis (29/5/2025) setelah petugas mengembangkan hasil penangkapan kurir narkoba asal India di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"PR (Robinson) kami tangkap tanggal 29 Mei 2025. PR kini sudah kami amankan di BNNP Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, Kamis (5/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Harsh Vardhan Nowlaka, WNA asal India, di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai menemukan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC dalam koper Vardhan.

Vardhan mengaku terbang dari Los Angeles, AS, membawa narkoba atas permintaan Robinson. Ia pun diminta mengantarkan barang langsung ke rumah Robinson di Denpasar.

Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak. Masih di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Robinson. Awalnya Robinson tidak mengakui barang tersebut, namun setelah penggeledahan ditemukan hasis lain seberat 87,31 gram neto di dalam rumahnya.

"Akhirnya si PR mengakui. Tapi hanya pengakuan saja dari dua orang ini. Kami tidak menemukan ada bukti percakapan di ponsel mereka. Jadi, kasus ini masih kami dalami," ujar Subawa.

Narkoba dibayar pakai kripto, baca di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Pengakuan Kurir 1,4 Kg Sabu di Bali Dapat Upah Rp 35 Juta"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork