Seorang warga negara Australia, Puridas Robinson (40), ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Bali. Ia diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah diketahui sebagai penerima kiriman narkotika jenis hasis dari Amerika Serikat (AS).
Robinson ditangkap pada Kamis (29/5/2025) setelah petugas mengembangkan hasil penangkapan kurir narkoba asal India di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"PR (Robinson) kami tangkap tanggal 29 Mei 2025. PR kini sudah kami amankan di BNNP Bali," kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, dalam jumpa pers di kantornya, Denpasar, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Harsh Vardhan Nowlaka, WNA asal India, di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai menemukan 87,31 gram hasis, 488,59 gram ganja, dan 92,11 gram permen mengandung THC dalam koper Vardhan.
Vardhan mengaku terbang dari Los Angeles, AS, membawa narkoba atas permintaan Robinson. Ia pun diminta mengantarkan barang langsung ke rumah Robinson di Denpasar.
Berbekal informasi itu, polisi langsung bergerak. Masih di hari yang sama, petugas mendatangi rumah Robinson. Awalnya Robinson tidak mengakui barang tersebut, namun setelah penggeledahan ditemukan hasis lain seberat 87,31 gram neto di dalam rumahnya.
"Akhirnya si PR mengakui. Tapi hanya pengakuan saja dari dua orang ini. Kami tidak menemukan ada bukti percakapan di ponsel mereka. Jadi, kasus ini masih kami dalami," ujar Subawa.
Narkoba dibayar pakai kripto, baca di halaman selanjutnya...
Pesan Lewat Instagram, Bayar dengan Kripto
Dari hasil penyelidikan sementara, Robinson diduga sebagai pengguna. Ia memesan hasis dari sebuah akun Instagram dan membayar dengan uang kripto senilai US$ 700. Sementara Vardhan hanya bertugas sebagai kurir.
"Dia (Vardhan) hanya diminta untuk membawa saja. Dititipi saja. Tapi, dia ini mengakui kalau pemakai. Hanya, dirinya tidak tahu kalau aturan soal narkoba di Indonesia seketat ini," ucap Subawa.
Robinson diketahui sudah keluar masuk Australia-Bali sejak 1988. Kini, ia bersama Vardhan telah ditahan di kantor BNNP Bali.
Keduanya dijerat Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, jika terbukti sebagai pengedar, Vardhan terancam hukuman mati.
"Kasus ini masih pengembangan. Ada indikasi dia (Vardhan) pengedar atau tidak. Kalau dia (Vardhan) itu pengedar, akan diancam Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya, mati," tegas Subawa.
Robinson dan Vardhan menjadi dua dari lima WNA yang ditangkap BNNP Bali dalam kasus narkotika sepanjang April hingga Mei 2025. Tiga lainnya adalah WNA asal Amerika Serikat bernama William Wallace Molyneaux (27), serta dua WNA asal Kazakhstan berinisial GT (28) dan IM (35) yang ditangkap di Desa Batuan, Gianyar, pada 11 April 2025.
Total ada 21 tersangka yang diamankan dalam rentang 11 April hingga 29 Mei 2025. Mereka terdiri atas lima WNA dan 16 WNI. Hampir seluruh tersangka, kecuali Robinson, diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Simak Video "Video: Negaranya Perang, Warga Rusia-Ukraina di Bali Justru Jualan Narkoba"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)