Round Up

Bujuk Rayu Dosen UIN Mataram Cabuli Mahasiswi Bidikmisi

Abdurrasyid Efendi, Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 24 Mei 2025 07:00 WIB
Foto: Wirawan Jamhuri, dosen UIN Mataram yang cabuli 7 mahasiswi saat dihadirkan konferensi pers di depan gedung Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, Jumat (23/5/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap modus Wirawan Jamhuri, dosen Bahasa Arab Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, mencabuli sejumlah mahasiswi Bidikmisi. Yakni dengan mengirimkan pesan rayuan melalui handphone (HP) hingga memberikan barang kepada korbannya.

Pria 35 tahun itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain menjadi dosen, Wirawan Jamhuri juga menjabat sebagai Sekretaris Ma'had Al-Jami'ah UIN Mataram dan memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk melancarkan aksi pencabulan.

"Modusnya, dia memanfaatkan kewenangan, kedudukan termasuk perbawanya, kemudian dengan tipu dayanya," sebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Tidak hanya mengandalkan jabatannya, Wirawan Jamhuri juga memberikan barang kepada korban untuk melancarkan aksinya. Pemberian barang itu mempengaruhi korban terhadap sosok pelaku.

"Pemberian barang itu juga berpengaruh terhadap pemahaman para korban terhadap sosok (tersangka). Sehingga menjadi seseorang yang boleh dikatakan 'apa yang dia (Wirawan Jamhuri) katakan itu harus dipercaya dan harus dipatuhi'. Seperti itu sementara gambarannya," ujar Pujawati.

Pujawati belum merinci jenis barang yang diberikan oleh Wirawan Jamhuri. Namun, ia memastikan bahwa benda tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Terancam 12 Tahun Penjara

Wirawan Jamhuri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB pada Jumat (23/5/2025). Ia ditahan setelah memperagakan 65 adegan saat olah TKP yang dilakukan di lingkungan asrama kampus UIN Mataram pada Kamis (23/5/2025).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti termasuk percakapan digital antara Wirawan Jamhuri dan para korban yang ditemukan di ponsel korban. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c atau huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 12 tahun penjara.

"Karena ada pemberatan mungkin akan bertambah dan itu menjadi perimbangan nanti dalam persidangan," tutup Pujawati.

Olah TKP klik halaman berikutnya



Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"


(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork