Pria di Buleleng, Bali, berinisial KB alias Beruk (28) kembali ditangkap polisi akibat mencuri handphone (HP). Residivis dalam kasus yang sama itu ditangkap setelah mencuri dua ponsel warga di Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Setelah ditangkap, baru diketahui jika Beruk ternyata juga pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan asal Kecamatan Gerokgak. Hal itu diketahui setelah korban melaporkan Beruk ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan kasus pencurian ponsel Beruk berawal dari laporan seorang warga Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, yang kehilangan dua HP-nya. Ponsel itu hilang saat diisi daya di ruang tamunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi lantas melakukan penyelidikan seusai menerima laporan itu. Hasil penyelidikan lantas mengarah kepada Beruk yang pernah masuk keluar penjara dalam kasus serupa. Kepolisian Sektor (Polsek) Gerokgak kemudian menangkap Beruk dan kini telah ditahan.
"Kasus pencurian terjadi 4 April 2025 diduga melakukan suatu pencurian dua buah handphone. Sekarang sudah ditangani. Orangnya sudah ditahan, sudah proses sidik," jelas Darma, Selasa (8/4/2025).
Sementara kasus pemerkosaan yang dilakukan Beruk kepada seorang wanita ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Kasus itu juga viral di media sosial (medsos).
"Terkait adanya viral terhadap seorang yang melakukan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Gerokgak kasusnya sudah ditangani unit PPA Polres Buleleng," jelas Darma.
Sayangnya, Darma belum menjelaskan lebih detail soal kasus pemerkosaan yang dilakukan Beruk. Menurutnya, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih menunggu hasil visum korban.
(hsa/hsa)