Pembacok pelajar berinisial RG (18) di kawasan Puncak Waringin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata pria yang tengah mabuk minuman keras (miras) berinisial FAT alias Fiki (27). Hal itu diketahui setelah Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangkap pelaku.
Pembacokan pada Sabtu (5/4/2025) dini hari itu terjadi seusai pelaku minum miras bersama teman-temannya di kawasan Puncak Waringin. Tim Reserse Mobile (Resmob) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap Fikri di sebuah pondok di lahan kosong milik warga Labuan Bajo, Sabtu (5/4/2025) sore.
"12 jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi, pelaku berhasil kami tangkap di sekitar Pasar Rakyat Batu Cermin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin (7/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufthi menjelaskan RG awalnya duduk di tepi jalan di kawasan Puncak Waringin bersama dua temannya. Sebuah pikap hitam tiba-tiba melintas lalu mundur kembali dengan kecepatan tinggi di jalan satu jalur tersebut. Pikap tersebut nyaris menabrak motor RG yang sedang diparkir.
Pelajar asal Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, ini kemudian menegur sopir pikap itu. Terjadilah adu mulut antara RG dengan sopir pikap dan beberapa orang di lokasi kejadian hingga berujung pada penganiayaan dan pembacokan terhadap RG
"Korban dianiaya pelaku menggunakan sebilah parang hingga kepala dan punggungnya terluka," jelas Lufthi.
Pelaku asal Lamba Leda Timur, Manggarai Timur, NTT, itu bukan pengendara atau penumpang pikap tersebut. Fiki adalah orang di lokasi kejadian yang sebelumnya minum miras bersama orang-orang di pikap tersebut. Adapun parang yang digunakan untuk membacok RG diambil dari pikap di lokasi kejadian.
RG kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut. Ia mendapat puluhan jahitan di lukanya.
"Korban mendapat 19 jahitan pada luka di kepala bagian kanan dan 30 jahitan pada pundak kiri bagian belakang," terang Lufthi.
Terancam 9 Tahun Penjara
Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat telah minta keterangan terhadap lima saksi dalam kasus pembacokan pelajar itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang berwarna cokelat, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Fiki sementara ini mendekam di sel rumah tahanan (rutan) Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum.
(hsa/hsa)