Pelanggaran Nyepi terjadi di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, dan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Pelanggaran Nyepi itu viral di media sosial (medsos).
Video-video yang beredar menunjukkan masyarakat Kampung Loloan beraktivitas seperti biasa saat Nyepi, termasuk bersepeda, berkendara motor, dan bahkan aktivitas jual beli. Banyak komentar negatif muncul di setiap video yang dibagikan dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jembrana menggelar rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Minggu (30/3/2025) guna menyikapi pelanggaran Nyepi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua FKUB Jembrana, I Wayan Windra, prihatin atas viralnya video tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi antarumat beragama dan meminta pihak berwenang untuk mengusut penyebar video yang dianggap provokatif.
"Kami, FKUB, tidak bisa bekerja sendiri. Kami mohon bapak-bapak Forkopimda juga ikut memberikan pemecahan persoalan ini agar tidak berlarut-larut," ungkap Windra seusai rapat.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, mengajak semua pihak untuk bijak dalam menggunakan medsos. Kembang menjelaskan warga Muslim di Loloan adalah warga asli Bugis yang telah lama menetap di Jembrana, bukan pendatang dari Jawa.
Namun, menurut Kembang, semangat yang hendak dijaga adalah memupuk toleransi sikap saling menghargai dan menghormati serta rasa menyama braya yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
"Kejadian seperti ini bukan terjadi baru kali ini saja. Mari kita diskusikan hal ini agar ke depannya lebih tertib dan baik, bagaimana agar tidak terjadi hal-hal yang kurang baik," kata Kembang.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menyayangkan penyebaran video yang telah mengganggu suasana toleransi di Jembrana. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan siap menerima masukan serta kritikan.
"Warga Muslim dan Hindu di Jembrana sudah sangat baik, mari kita jaga bersama," tegas Endang.
Endang juga menegaskan akan menindak tegas anggota Polri berinisial MC (49) yang melintas mengendarai motor saat Nyepi di Desa Sumbersari, Kecamatan Melaya.
"Kami akan berikan sanksi berat jika anggotanya terbukti bersalah melanggar Kode Etik Kepolisian. Anggota meninggalkan posnya saat bertugas. Tidak profesional," tegas Endang.
(iws/nor)