Napi Sulit Dapat Kerja, Wakil Ketua Komisi XIII Dukung Usulan Hapus SKCK

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 28 Mar 2025 22:03 WIB
Foto Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira seusai mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Jumat (28/3/2025) sore.: ( Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendukung usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penghapusan SKCK bisa memudahkan mantan narapidana (napi) mendapatkan pekerjaan.

"Apa yang disampaikan Menteri HAM dari sudut pandang hak asasi manusia, dari sudut pandang kemanusiaan, menurut saya tepat," kata Andreas seusai mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/3/2025) sore.

"Kita tahu selama ini mereka yang napi dan pernah menjadi napi itu memperoleh stigma yang tidak baik di masyarakat seumur hidup mereka mantan napi dan kemudian sulit dapat kerja. Jadi menurut saya ini ide baik (hapus SKCK)," lanjut Andreas.

Politikus PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 (Flores dan Lembata) ini mendorong SKCK untuk mantan napi diganti dengan surat rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Petugas lapas yang mengetahui kondisi mantan napi tersebut karena dia yang menjalani pembinaan di lapas.

"SKCK kalau untuk para napi lebih baik dari lapas lah yang memberikan rekomendasi karena mereka di lapas dibina," katanya.

Andreas mengatakan mantan napi akan kembali ke tengah masyarakat dan berinteraksi dengan lingkungannya sesuai menjalani hukuman di Lapas. Dia berharap para napi jangan sampai terganjal SKCK untuk mendapatkan pekerjaannya.

"Kalau perlu rekomendasi lebih tepat rekomendasi dari petugas lapas," tandas Andreas.

Dilansir detiknews, Kementerian HAM berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka mengusulkan agar SKCK dihapus lantaran dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

Dia menjelaskan usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lapas di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.



Simak Video "Video: KemenHAM Ungkap Rekomendasi ke Polri-Komnas HAM Terkait Kasus OCI"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork