Polisi menangkap empat pria yang diduga merupakan komplotan pencuri ternak di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keempatnya adalah FSW alias Ola Watu, DAL, SL, dan SM. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono mengatakan para pelaku sering meresahkan warga di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah. Salah satu dari mereka, Ola Watu, diketahui merupakan residivis kasus pencurian ternak pada 2021.
Saat hendak diamankan, Ola Watu melakukan perlawanan dengan menyerang petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat hendak diamankan, salah satu pelaku yang juga residivis (Ola Watu) menyerang petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanannya," ujar Yeni dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Kasus ini berawal dari laporan warga bernama Yeremias Lomi, yang kehilangan kuda jantannya di belakang rumahnya di Desa Oelpuah, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ola Watu di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur, Senin.
Setelah diinterogasi, Ola Watu mengakui keterlibatan DAL, SL, dan SM dalam aksi pencurian tersebut. Polisi kemudian menangkap ketiga pelaku lainnya di Desa Oelpuah.
"Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk proses hukum selanjutnya," jelas Yeni.
Yeni mengungkapkan, dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil pikap bernomor polisi DH 8621 BH untuk membawa kuda curian.
"Saat itu para pelaku mengangkut kuda milik korban dan membawanya kabur ke Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," pungkasnya.
(dpw/dpw)