Polres Klungkung mengungkap motif kasus penganiayaan terhadap seorang anak baru gede (ABG) alias remaja perempuan, NPY (14), di area parkir Pura Jagatnatha, Klungkung. Para pelaku merupakan pemimpin dan anggota geng perempuan yang menamakan kelompok mereka Golemz. Parahnya, pentolan geng Golemz berinisial GAP (21) sebelumnya telah menjual NPY kepada pria hidung belang.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain GAP, ada NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17). Dalam rilis kasus di Mapolres Klungkung, Senin, hanya GAP dan PDP yang ditampilkan. Sebab, dua tersangka lainnya masih di bawah umur.
"Korban NPY pada mulanya melaporkan kepada ibunya karena sempat dijual kepada pria hidung belang oleh tersangka GAP (21)," ungkap Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, dalam rilis yang diterima detikBali, Senin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar cerita NPY, ibunya murka. Dia lantas meminta NPY dan GAP untuk bertemu di area parkir Pura Jagatnatha, pukul 00.10 Wita, Jumat (28/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, GAP yang datang bersama rekan-rekannya malah emosi.
"Pertemuan itu pun berujung penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS, PDP, dan KY," beber Agus.
Tak cuma menganiaya, tersangka NS juga merekam peristiwa itu dengan ponselnya. Setelah dikirim ke GAP, rekaman video itu selanjutnya diedit dan disebar di group WhatsApp "Team Golemz." Setelah itu, video tersebut tersebar luas ke masyarakat.
"Team Golemz merupakan geng yang beranggotakan 24 orang dengan GAP sebagai ketua. GAP diketahui akrab disapa Golem," imbuh Agus.
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan denda Rp 72 juta.
Sedangkan, GAP dan NS ditambahkan lagi denga Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk pidana pornografi itu GAP dan NS dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda mencapai Rp 6 miliar. Untuk ITE, dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 1 miliar," tandas Agus.
(hsa/hsa)