BNN Temukan 1,4 Kg Sabu dalam Tanah Markas Jaringan Narkoba Denpasar

BNN Temukan 1,4 Kg Sabu dalam Tanah Markas Jaringan Narkoba Denpasar

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Selasa, 04 Mar 2025 05:46 WIB
BNN Bali menggeledah rumah SP di Monang-Maning, Denpasar, Senin (3/3/2025).
Foto: BNN Bali menggeledah rumah SP di Monang-Maning, Denpasar, Senin (3/3/2025). (Istimewa)
Denpasar -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menggerebek rumah seorang residivis narkoba berinisial SP (51) di Jalan Gunung Batukaru, Monang-Maning, Denpasar Barat, Senin (3/3/2025). BNN Bali menemukan 1,4 kilogram sabu yang disimpan di dalam tanah halaman rumah SP (51). Diketahui, SP pernah ditangkap pada 2017 dan bebas pada 2022.

Kepala BNN Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan jaringan ini melibatkan tiga orang. Terungkapnya jaringan narkotika ini bermula saat pengungkapan kasus pada Kamis (8/1/2025). BB menangkap WR (45) yang juga residivis tertangkap mengedarkan sabu dengan berat 45 gram di wilayah Denpasar.

"Berdasarkan pengakuan WR, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari SP yang berperan sebagai pengendali yang selanjutnya berhasil ditangkap di daerah Sesetan bersama temannya yang juga seorang residivis, PHS (37) yang berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram," beber Rudy melalui keterangan resminya, Senin (3/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendalami keterangan SP dan PHS, BNN Bali menggeledah rumah SP di Jalan Batukaru, Monang-Maning, Denpasar. Di sana akhirnya ditemukan sabu seberat 1,4 kg.

Rudy menyampaikan SP dan kelompoknya punya jaringan luas di Denpasar. Mereka merupakan pengedar gelap narkoba yang cukup lihai dengan wilayah operasi di ibu kota Bali.

"Semoga dengan diungkapkannya jaringan ini dapat memutus jaringan pengedaran gelap narkotika di Bali. Selain itu harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya," ujar Rudy.

Adapun, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.




(hsa/hsa)

Hide Ads