Moch Rafli Barizi, pelaku perampokan dan pembunuhan di Perumahan Kori Nuansa Barat, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, mencuri dua ponsel dan satu cincin emas milik korban. Rafli menggondol barang-barang tersebut seusai membunuh pemilik rumah, Kartini (56).
"Pelaku bilang cincinnya hilang, nggak tahu di mana. Hilangnya pada saat melarikan diri," ungkap Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan Iptu M Guruh Firmansyah saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (24/2/2025).
Menurut Guruh, Rafli berencana menjual ponsel hasil curian tersebut dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, polisi lebih dulu menangkap pria berusia 20 tahun itu saat hendak melarikan diri ke Pasuruan, Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guruh mengungkapkan terjadi kejar-kejaran petugas hendak menangkap Rafli. Menurutnya, Rafli sempat mencoba melarikan diri dari tempat persembunyiannya di kawasan Kerobokan, Kuta Utara.
Walhasil, polisi menembakkan timah panas pada kedua kaki pria itu. Atas perbuatannya, Rafli dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, satu keluarga di Perumahan Kori Nuansa Barat Blok III Nomor 6, Jimbaran, dirampok sekitar pukul 03.14 Wita pada Minggu (23/2/2025). Satu penghuni rumah, Kartini, ditemukan tewas.
Anak Kartini, DPK (25), turut menjadi korban dalam perampokan tersebut. DPK mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
(iws/dpw)