Polresta Mataram mengamankan empat orang yang diduga menggelapkan kosmetik milik Maya Cado, selebgram asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka adalah dua perempuan inisial SY dan TS serta dua pria inisial TMP dan SS.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili menyebut keempat pelaku merupakan karyawan tetap dan freelance yang bekerja sebagai pengemas. Pelaku SY menggelapkan kosmetik seorang diri.
"Sementara tiga tersangka lainnya melakukan bersamaan saling bantu yang hasilnya pun dibagi bertiga," kata Regi, Senin (24/1/2/2025) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terbongkar saat para tersangka menjual kosmetik curian itu di media sosial dengan harga di bawah pasaran. Kemudian, salah satu konsumen meragukan produk tersebut dan menanyakan kebenaran kosmetik yang diunggah kepada si selebgram.
"Setelah mengetahui para tersangka adalah pelakunya, korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti kosmetik yang digelapkan empat pelaku tersebut.
"Pada SY, kami amankan delapan pcs; dari TMP 10 pcs; dari TS 16 pcs. Untuk jumlah keseluruhan barang yang digelapkan masih dalam pengembangan," beber Regi.
Regi menuturkan korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Empat pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka.
"Kami sangkakan dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maya Cado memiliki pengikut di Instagram sebanyak 77,7 ribu. Maya Cado memiliki produk kosmetik sendiri dengan merek Maydooza sejak 2019.
(nor/gsp)