Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Ngotot Dampingi Vadel Badjideh

Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Ngotot Dampingi Vadel Badjideh

Maulani Mulianingsih - detikBali
Kamis, 13 Feb 2025 19:34 WIB
Razman Nasution
Razman Nasution (Mulia/detikcom)
Denpasar -

Razman Arif Nasution angkat bicara terkait pembekuan sumpah advokatnya. Ia mengaku belum menerima surat resmi pembekuan tersebut dan menegaskan bahwa izin pengacaranya masih berlaku.

Hingga saat ini, Razman masih menjalankan tugasnya sebagai pengacara. Ia mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, ke Polres Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Razman juga membantah bahwa pembekuan sumpah advokatnya terkait kegaduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari lalu. Menurutnya, saat itu ia hadir sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara.

"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.

"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa keputusan pembekuan sumpah advokat Razman diambil demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan. Ketua Pengadilan Tinggi Ambon telah menerbitkan penetapan pembekuan sumpah advokat Razman.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat.




(dpw/dpw)

Hide Ads