Terungkap Aktivitas Ilegal WN Polondia dan China di Bali

Round Up

Terungkap Aktivitas Ilegal WN Polondia dan China di Bali

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 12 Feb 2025 08:07 WIB
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok berinsial CJ dan AM, Senin (10/2/2025). (Imigrasi Singaraja)
Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WN Tiongkok berinsial CJ dan AM, Senin (10/2/2025). (Imigrasi Singaraja)
Denpasar -

Imigrasi berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan oleh empat warga negara asing (WNA) di Bali. Dua warga Polandia ditangkap karena menjadi pemandu wisata, sementara dua warga China diusir dari Bali karena menjadi instruktur diving ilegal.

Adapun dua warga Polandia yang ditangkap itu yakni RS (39) dan MT (30). Mereka bekerja secara ilegal sebagai pemandu wisata. Keduanya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (7/2/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan bahwa RS dan MT kedapatan menawarkan jasa agen perjalanan kepada turis asing di area bandara. Saat ditangkap, mereka mengenakan seragam agen travel dan sedang mengantar wisatawan yang baru tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan dua orang warga asal Polandia. Mereka diduga berkegiatan sebagai pemandu wisata," kata Winarko dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RS dan MT masuk ke Bali menggunakan visa kedatangan (VoA) yang masih berlaku sejak kedatangan mereka pada 4 Januari 2025. Namun, karena aktivitas mereka melanggar aturan keimigrasian, keduanya langsung digiring ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Saat ini, terhadap kedua warga asing itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Winarko.


Dua WN China Jadi Instruktur Diving Ilegal

Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja mendeportasi dua WN China berinisial CJ dan AM karena bekerja secara ilegal sebagai instruktur diving di Kabupaten Karangasem. Kasus ini terungkap saat petugas menyosialisasikan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel di Karangasem.

Ketika menyebarkan informasi APOA, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sekelompok turis yang baru selesai melakukan diving. Setelah observasi dan pemeriksaan dokumen, CJ dan AM diketahui bekerja sebagai instruktur diving tanpa izin.

"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," kata Kepala Kanim Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Selasa (11/2/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan CJ dan AM masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan Izin Tinggal Kunjungan. CJ tiba pada 26 November 2024 dengan izin tinggal berlaku hingga 24 Maret 2025, sementara AM tiba pada 21 November 2024 dengan izin hingga 18 Juni 2025. Keduanya mengaku bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center.

Karena melanggar aturan keimigrasian, CJ dan AM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

CJ dan AM dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan China Southern Airlines. CJ terbang dengan penerbangan CZ626 (Denpasar-Guangzhou) menuju Wenzhou, sementara AM menggunakan penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzhen) menuju Beijing pada Senin (10/2/2025) malam.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads