Pebianus Seran divonis hukuman tujuh tahun penjara lantaran menyebarkan foto bugil seorang perempuan berinisial PW (17) melalui WhatsApp (WA). Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Sidang vonis Pebianus digelar di PN Negara pada Selasa (11/2/2025). Majelis hakim yang dipimpin oleh Satrio Murtitomo menyatakan pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu terbukti melanggar Pasal 37 juncto Pasal 11 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain hukuman penjara, Pebianus juga dipidana denda Rp 250 juta atau subsider tiga bulan dan membayar restitusi Rp 11,8 juta kepada korban. "Terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim," ungkap penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Negara, Supriyanto, saat dikonfirmasi detikBali, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula ketika Pebianus mengirimkan tangkapan layar foto telanjang PW kepada teman korban yang tinggal bersama PW di salah satu panti asuhan di Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali. Foto bugil itu disebarkan melalui pesan WA pada 20 Juli 2024.
Pebianus ternyata mengenal PW karena pernah tinggal satu asrama di panti asuhan. Ternyata, Pebianus sempat merekam video telanjang korban sejak 2019 saat mereka melakukan panggilan video. Video itulah yang selanjutnya di-screen shoot dan disebarkan oleh Pebianus.
Sebelumnya, JPU menuntut Pebianus dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. JPU juga menuntut FS untuk membayar restitusi sebesar Rp 11,8 juta kepada korban.
(iws/iws)