Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah bakal membidik desa-desa lain yang dinilai rawan terhadap peredaran narkotika. Hal itu dilakukan setelah penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat konferensi pers di kantornya, Jumat (31/1/2025).
Iwan enggan membeberkan desa yang akan disasar selanjutnya. Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
"Tunggu tanggal mainnya. Karena ini kegiatan yang terencana dan memastikan target berada di tempat operasi," imbuhnya.
Iwan mengaku telah membentuk tim-tim kecil untuk menekan peredaran narkoba di Lombok Tengah. Ia menyebut operasi penggerebekan di Desa Beleka Daya sebagai upaya memberantas jaringan pengedar narkoba di tingkat paling bawah.
"Besar kecilnya barang bukti yang diamankan itu, paling tidak bisa merusak jaringan yang ada di bawah," pungkasnya.
Sebelumnya, personel gabungan dari Polres Lombok Tengah dan Polda NTB mengamankan 25 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Puluhan orang itu diamankan saat penggerebekan rumah terduga pengedar narkoba di Desa Beleka Daya, Kecamatan Praya Timur, Kamis (30/1/2025).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohamad Kholid, mengungkapkan sebanyak tiga dari puluhan orang yang diamankan tersebut merupakan target operasi (TO). Sedangkan, 22 orang lainnya masuk dalam kategori non-TO.
"Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas," ujar Kholid di Mataram, Kamis malam.
Berdasarkan video yang beredar, situasi menegangkan terjadi di lokasi penggerebekan tersebut. Terlihat seorang wanita dibawa menggunakan kendaraan roda dua dan dikawal ketat aparat kepolisian. Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap juga tampak berjaga di sekitar lokasi penggerebekan.
Simak Video "Video: Detik-detik Ayah di Lombok Aniaya Anak dengan Sajam "
(iws/gsp)