Round Up

6 Fakta Ditangkapnya Bos 'Kampung Rusia' di Ubud

Tim detikBali - detikBali
Sabtu, 25 Jan 2025 07:48 WIB
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis kasus tindak pidana alih fungsi lahan pertanian di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025). Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali
Denpasar -

Bos PARQ Ubud atau dikenal 'Kampung Rusia' bernama Andrej Frey (53) ditangkap polisi. Warga Negara (WN) Jerman itu ditangkap karena melanggar izin pemanfaatan lahan.

"Tersangka merupakan Direktur PT PARQ Ubud Partners, Direktur PT Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT Alfa Management Bali," kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (24/1/2025).

Kampung Rusia yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Ubud, Gianyar, Bali, itu sebelumnya telah ditutup Satpol PP pada Senin (20/1/2025). Ini merupakan kedua kalinya setelah ditutup pada November 2024.

Berikut fakta-fakta bos 'Kampung Rusia' ditangkap atas kasus pelanggaran izin pemanfaatan lahan.

Sengaja Ubah Lahan Pertanian demi Bisnis

Daniel mengungkapkan Frey melalui perusahaan yang dipimpinnya sengaja melakukan alih fungsi lahan pertanian produktif di wilayah Ubud. Lahan tersebut diubah menjadi vila dan berbagai akomodasi wisata untuk kepentingan bisnis. Akhirnya, lewat serangkaian penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Polda Bali menetapkan Frey sebagai tersangka.

Penyelidikan polisi atas dasar laporan LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali pada tanggal 25 November 2024. Menurut Daniel, Ditreskrimsus Polda Bali menerima laporan dan keluhan warga lahan pertanian yang berubah menjadi aktivitas bisnis.

Bangun Vila, Spa Center, dan Peternakan Hewan

Daniel menjelaskan kasus ini merupakan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Modus tersangka melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan LP2B yang termasuk dalam subzona tanaman pangan P1 tanpa dilengkapi dengan perizinan," urai Daniel.

Fakta lain klik halaman berikutnya



Simak Video "Video: Ditangkap, Bule Jerman Bos 'Kampung Rusia' di Ubud Tertunduk Lesu"


(nor/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork