Pimpinan Bank Mandiri Cabang Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik, mengeklaim raibnya deposito nasabah bernama Ramang senilai Rp 100 juta bukan akibat kesalahan sistem. Ia menyebut uang tersebut raib akibat ulah pegawainya, FF.
"Yang terjadi bukan kesalahan atau masalah sistem bank, tapi murni ulah oknum pegawai," kata Didik, Senin (20/1/2025).
Didik menjelaskan dokumen-dokumen penting milik nasabah Ramang dikuasai oleh FF. Mulai dari kartu kredit, kartu ATM, hingga buku tabungan. Ia menyebut FF sudah diberhentikan sejak Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi, soal ini clear ulah oknum dan tidak ada pembobolan secara sistem," imbuh Didik.
Didik menegaskan timnya akan menelusuri aliran dana dari rekening Ramang yang dikuasai FF. Penelusuran itu, dia berujar, juga untuk mengetahui transaksi yang dilakukan menggunakan rekening nasabah tersebut.
"Yang mengambil uang di rekening itu pasti dan jelas ketahuan. Proses transaksinya takkan melebar ke mana-mana. Siapa yang mengambil (uang) via ATM pasti ketahuan," ujarnya.
Didik menegaskan persoalan yang dialami Ramang sudah diketahui oleh Tim Investigasi Bank Mandiri Perwakilan di Bali. Mereka bahkan telah meminta data-data dari Mandiri Bank Cabang Bima terkait nasabah yang kehilangan deposito tabungan berjangka itu.
"Soal kerugian yang dialami nasabah sudah dianalisis. Apakah kerugian nantinya diganti dengan menyita aset FF atau tidak. Yang pasti, kerugian nasabah akan tetap diganti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ramang kehilangan uang deposito Rp 100 juta. Ramang mengungkapkan dirinya tergiur dengan tawaran tabungan deposito berjangka selama enam bulan oleh pegawai Bank Mandiri berinisial FF.
"Saat itu, saya dijanjikan oleh FF, mendapatkan bunga sebesar Rp 9 juta setiap enam bulan dari deposito ini," kata dia saat mengadukan masalahnya ke pimpinan Bank Mandiri Bima, Senin.
Singkat cerita, Ramang pun menyetujui tawaran untuk membuka tabungan deposito di bank itu. Pada Januari 2024, tabungannya sebesar Rp 100 juta mulai diblokir. Enam bulan kemudian, Ramang mendapatkan bunga pertama dari deposito itu sebesar Rp 9 juta.
Alih-alih mendapat bunga lagi, Ramang justru menerima surat teguran dari Bank Mandiri Kantor Cabang Utama Jakarta pada 9 Januari 2025. Surat tersebut menyatakan Ramang menunggak kartu kredit senilai Rp 9,9 juta. Padahal, ia merasa tidak pernah memegang fisik kartu kredit tersebut.
(iws/iws)