Tujuh Bandar-Pengedar Sabu Jaringan Sumbawa di Bima Diringkus dalam Semalam

Tujuh Bandar-Pengedar Sabu Jaringan Sumbawa di Bima Diringkus dalam Semalam

Sui Suadnyana, Rafiin - detikBali
Senin, 13 Jan 2025 21:05 WIB
Tujuh bandar dan pengedar sabu di Kabupaten Bima, NTB, diringkus polisi dalam satu malam, Senin (13/1/2025). (Dok. Polres Bima)
Foto: Tujuh bandar dan pengedar sabu di Kabupaten Bima, NTB, diringkus polisi dalam satu malam, Senin (13/1/2025). (Dok. Polres Bima)
Bima -

Sebanyak tujuh bandar dan pengedar sabu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus dalam satu malam oleh polisi. Lima dari tujuh yang ditangkap itu masuk dalam jaringan Sumbawa.

Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, mengungkapkan tujuh orang yang ditangkap masing-masing berinisial, IN (26), IW (30), EK (37), IF (24), RS (27), SF (42) dan MK (40).

"Satu orang bandar dan enam pengedar sabu ini ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda dalam satu malam," ungkap Fardiansyah kepada detikBali, Senin (13/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fardiansyah mengungkapkan sebanyak dua pengedar ditangkap di lokasi pertama, yakni IN, warga Desa Tente, dan IW, warga Desa Kalampa, Kecamatan Woha. Keduanya ditangkap di rumah IN saat sedang tidur, Senin (13/1/2025) pagi.

"Dari penangkapan IN dan IW, barang bukti (BB) yang disita, yakni satu poket sabu siap edar dengan berat 7,36 gram," terang Fardiansyah.

Sementara lima pelaku lain ditangkap di lokasi kedua pada Senin, (13/1/2025) dini hari pukul 01.30 Wita. Mereka adalah EK (37), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Kemudian, IF, RS, SF, dan MK yang semuanya adalah warga Desa, Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

"Saat ditangkap lima orang ini baru saja mengonsumsi sabu," ungkap Fardiansyah.

Fardiansyah mengungkapkan Satres Narkoba Polres Bima juga menyita sejumlah barang bukti dari lima pelaku. Barang bukti itu adalah tiga paket sabu seberat 15,80 gram beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Dua dari tiga paket sabu yang disita polisi ditemukan di kamar tidur rumah EK. Paket sabu itu disimpan di dalam tas miliknya. Hasil interogasi, dua paket sabu adalah milik SF. Barang haram itu dibeli SF dari seorang warga Sumbawa seharga Rp 16 juta.

"Dua poket sabu ini dari Sumbawa, diantar oleh tukang ojek ke Cabang Godo, Kecamatan Woha, pada Minggu, (12/1/2025) dini hari. Setelah menerima barang ini, SF lalu menuju ke rumah EK," terang Fardiansyah.

Sementara satu paket sabu lainnya adalah milik EK. Barang haram itu dibeli EK dari RS dengan harga Rp 1,3 juta. RS mengaku mendapatkan sabu tersebut itu dari orang berinisial IN.

"Kami akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap penangkapan tujuh orang terkait sabu ini," ujar Fardiansyah.

Selain menyita sabu, Satres Narkoba Polres Bima juga menyita uang tunai Rp 21,1 juta. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan sabu.




(iws/iws)

Hide Ads