Seorang pria di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MT dilaporkan ke Polsek Rote Selatan, Minggu (12/1/2025) siang. MT dilaporkan gara-gara diduga menghamili pacarnya, MWH (16), yang masih berstatus remaja.
"Kasusnya merupakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban hanya tamat SD," ujar Kapolsek Rote Selatan Ipda Andi Salata.
Andi menjelaskan kasus ini terungkap saat ibu korban, EM, memperhatikan perubahan tingkah laku anaknya. EM melihat anaknya pucat dan berbeda dari biasanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena khawatir, EM meminta saudaranya, ED, untuk membawa MWH ke Puskesmas Oele pada Kamis (9/1/2025) pagi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah diperiksa, ED mendapat informasi keponakannya sedang hamil.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua MWH. Setelah diinterogasi, MWH mengaku kehamilannya adalah akibat hubungannya dengan MT. Hubungan tersebut berlangsung sejak 2023 dan MWH diketahui hamil pada September 2024.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ED ke Polsek Rote Selatan untuk diproses hukum. Polisi membawa MWH ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a guna menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Kami sudah menerima laporan polisi (LP) sehingga segera mengambil langkah-langkah, termasuk memeriksa para saksi dan pihak terkait dalam kasus ini," ungkap Andi.
Andi juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rote Ndao untuk mendukung penanganan kasus ini.
"Tadi saya sudah instruksikan Kanit Reskrim Polsek Rote Selatan, Aipda Hamzani Mahmud, agar maksimal menangani kasus ini. Kami juga akan segera menggelar perkara demi kepentingan penyidikan," jelas Andi.
(iws/dpw)