Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali Punya Member 17.732 Orang

Pesta Seks Tukar Pasangan di Bali Punya Member 17.732 Orang

Wildan Noviansah - detikBali
Minggu, 12 Jan 2025 14:58 WIB
Blindfolded woman with red lip on black background
Ilustrasi pesta seks. (Foto: iStock)
Denpasar -

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pesta seks swinger atau bertukar pasangan yang berlangsung di Jakarta hingga Bali. Kasus ini melibatkan pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39), yang mengelola website komunitas seks swinger dengan jumlah anggota mencapai 17.732 orang.

"Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini," ungkap Kasubdit 4 Ditreskrimsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dikutip dari detikNews, Minggu (12/1/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menjelaskan website tersebut bernama sw***.com. Para peserta tidak dikenakan biaya untuk bergabung sebagai anggota maupun mengikuti pesta seks yang diselenggarakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, situs ini digunakan sebagai sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan," ujar Roberto.

Roberto menjelaskan bahwa peserta komunitas swinger diharuskan mengakses website tersebut untuk bergabung. Setelah sepakat, anggota akan melakukan pertemuan langsung atau 'kopi darat' guna menentukan jadwal dan lokasi pesta seks.

ADVERTISEMENT

"Jadi, ini dibuka dulu dalam website melalui forum. Ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama anggota akan saling mengundang. Setelah itu, mereka melakukan kopi darat untuk menentukan tanggal dan tempat," jelasnya.

Menurut Roberto, pesta seks swinger tersebut telah berlangsung selama satu tahun dan digelar sebanyak 10 kali di wilayah Bali dan Jakarta. Polisi juga menemukan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam pesta seks tersebut.

"Dari beberapa video yang kami temukan, ada keterlibatan WNA. Saat ini kami sedang mengembangkan data melalui face recognition," tambahnya.

Status Tersangka

Pasangan suami-istri IG dan KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka sebelumya ditangkap dari salah satu lokasi di Badung, Bali.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 serta Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, keduanya juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads