Pria asal Lumajang, Jawa Timur, bernama Mohamad Rifa'I ditangkap Polsek Denpasar Barat. Pria berusia 24 tahun itu mencuri ponsel dan perhiasan milik penghuni kos.
Rifa'i mencuri di salah satu kos-kosan di Jalan Kertapura, Denpasar Barat pada 21 Desember 2024. Modus yang dilakukan yakni berpura-pura menjadi penghuni kos.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan Rifai terbukti mencuri Hp dan perhiasan milik korban bernama Aiva. Akibatnya Aiva harus mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penelusuran yang mengarah pada seseorang pria yang tinggal di kawasan yang sama," ungkap I Ketut Sukadi dikonfirmasi detikBali, Jumat (10/1/2025).
Setelah mendapat petunjuk, tim reskrim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Rifa'i tidak jauh dari lokasi kejadian. Rifa'i beraksi dengan memanfaatkan kamar kos yang pintunya tidak terkunci.
"Pelaku kemudian mengakui perbuatannya. Dia melakukannya seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi penghuni kos karena mengetahui kamar kos tidak terkunci," jelas Sukadi. Saat ini, Rifa'i masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Denpasar Barat.
(nor/nor)