Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap satu warga negara (WN) Rusia berinisial PS. Dia merupakan pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan PS mencuri motor untuk digunakan sendiri selama di Bali.
"Karena nggak ada kendaraan jadi dipakai sehari-hari selama tiga hari, lebih kurang tiga hari, sudah lama (di Bali)," ujar Wisnu saat konferensi pers akhir tahun di Polsek Denpasar Selatan, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menjelaskan bule itu mencuri motor wisatawan lain di salah satu pantai di Ungasan itu lantaran melihat kunci motor masih tercantol.
"Jadi pada saat itu pemilik motor mau foto berjarak beberapa puluh meter dan kuncinya nyantol pas kembali sudah hilang motornya, PS ditangkap di daerah kos-kosan Kutsel," beber Wisnu.
Kemudian, dua pelaku curanmor lainnya, RK (32) dan FF (24), mencuri motor di dua tempat yakni di Jalan Danau Tambilngan pada 22 November 2024 dan area parkir Pantai Segara Ayu pada 24 Desember 2024.
"Pelaku sudah melakukan kegiatan curanmor ini di enam TKP," sambung dia.
Wisnu menjabarkan modus operandi kedua pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci Letter T. RK kemudian menggerinda nomor rangka sepeda motor tersebut.
Setelah berhasil membawa motor incarannya, mereka langsung mengganti nomor polisi dengan nomor polisi palsu. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 KUHP dengan ancaman maksimal paling lama 7 tahun penjara.
(hsa/iws)