Polisi menangkap 13 orang terkait perang warga Desa Roka dan Runggu di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diduga provokator perang warga dua desa tetangga itu.
"Iya, ada 13 orang (yang diamankan)," kata Kabag Ops Polres Bima, AKP Iwan Sugianto, kepada detikBali, Rabu (1/1/2025).
Iwan mengungkapkan belasan orang yang diamankan tersebut terdiri dari enam warga Desa Runggu dan tujuh warga Desa Roka. Mereka, kata Iwan, diamankan karena diduga pelaku penyerangan di dua desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bima," katanya.
Sebelumnya, warga dua desa, yakni Desa Roka dan Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, menyambut tahun baru 2025 dengan perang. Mereka menggunakan panah hingga senjata tajam.
Kapolsek Belo, Iptu Zulkifli, mengungkapkan perang dua warga desa tetangga itu dugaan awalnya, dari perusakan rumah milik warga Desa Roka, Ihsan. Rumah mantan Kepala Desa (Kades) Roka itu, dirusak sekelompok orang dengan cara dilempar menggunakan batu.
"Berawal dari pelemparan rumah milik mantan Kades Roka sekitar pukul 05.00 Wita. Dicurigai dan diduga dilempar oleh sekelompok warga Desa Runggu," ucap Zulkifli kepada detikBali, Rabu siang.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat ada empat warga yang terluka. Masing-masing dua orang warga Desa Runggu dan dua orang warga Desa Roka. Penyebab empat warga yang terluka tersebut hingga kini juga masih ditelusuri.
"Sementara rumah warga yang rusak ada tujuh unit. Rinciannya satu rumah warga Desa Roka dan dan enam rumah warga Desa Runggu," jelas Zulkifli.
(hsa/hsa)