Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman EA di salah satu perumahan di Desa Labuapi.
"Kami amankan pada Selasa (17/12/2024) pukul 18.15 Wita di pinggir jalan sebuah perumahan di Desa Labuapi, Lombok Barat," ujar Nyoman kepada detikBali, Kamis (26/12/2024).
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi sabu. Hasil interogasi mengungkap bahwa EA bekerja sebagai LC paruh waktu di sebuah kafe di Mataram. Dia mendapatkan sabu dari N, yang tinggal di rumah kos di Desa Prapen, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
"Pelaku N berhasil ditangkap di kamar kosnya. Di lokasi ini, kami menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong, pipa kaca, dan sejumlah plastik klip kosong," tambah AKP Diana.
Modus Operandi
Menurut Diana, EA membeli sabu dari N seharga Rp 300.000 untuk dijual kembali seharga Rp 500.000 di kalangan rekan-rekannya. Sementara itu, N mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial M melalui metode transaksi 'ranjau,' di mana barang ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
"Barang haram tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati," jelasnya.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu atau metamfetamin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa selain sebagai pengedar, mereka juga pengguna.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2,23 gram, dua unit ponsel Android milik pelaku, peralatan hisap sabu (bong), pipa kaca, korek api yang telah dimodifikasi, dan beberapa plastik klip transparan kosong.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 4-12 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.
Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk M, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.
"Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," tutup Diana.
(dpw/nor)