Pria Perkosa Anak Kandung yang Kepergok Video Call Seks dengan Pacar

Pria Perkosa Anak Kandung yang Kepergok Video Call Seks dengan Pacar

Hery Supandi - detikBali
Jumat, 01 Nov 2024 15:35 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi penangkapan tersangka pemerkosaan anak. (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Denpasar -

Seorang pria berinisial HPS (33) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan HPS setelah memergoki anak gadisnya video call seks dengan pacarnya.

Aksi bejat ini dilakukan HPS di rumah mereka di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. HPS ditangkap setelah dilaporkan istrinya.

"Tersangka diamankan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari istri dan juga ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Deny Fita Mochtar, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (1/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deny menjelaskan, peristiwa itu bermula saat istri HPS pergi ke tempat hajatan. Setelah dari hajatan pelapor pergi menjemput anaknya yang lain yang pulang sekolah.

"Sesampainya di rumah pelapor melihat ke arah ruang tamu rumahnya, dan mendapati korban dan tersangka tengah berada di atas kasur tanpa menggunakan pakaian serta tangan tersangka tengah mencabuli korban," jelas Deny.

ADVERTISEMENT

Deny mengatakan, tersangka terkejut dipergoki istrinya kemudian lari ke arah belakang sedangkan korban hanya terdiam di atas kasur. "Kejadian tersebut baru dilaporkan pada Selasa 22 Oktober lalu dan Rabu 23 Oktober tersangka langsung kami amankan," jelas Deny.

Deny mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut berawal saat pelaku memergoki korban sedang video call tanpa busana bersama seorang pria. Saat itulah HPS memperkosa korban.

"Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana, diketahui pelaku, bukannya dimarahi justru anaknya diperkosa," papar Deny.

Pelaku ketahuan sama istrinya, saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut yang kedua kalinya. "Ketahuan pelaku kabur, lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku, korban tidak melawan karena diancam pelaku," tutup Deny.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads