Seorang warga Australia berinisial PVB diusir dari Bali lantaran memasarkan vila melalui media sosial (medsos). Selain dideportasi, bule pria itu juga dikenakan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengungkapkan PVB diamankan di Karangasem, Bali, pada 7 September lalu. Menurutnya, aktivitas PVB selama berada di Pulau Dewata terpantau melalui berbagai platform media elektronik.
"Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ungkap Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (27/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menuturkan PVB masuk ke Indonesia berbekal visa kedatangan (VoA). Ia menegaskan aktivitas PVB yang memasarkan dan mempromosikan vila tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
PVB telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (24/9/2024). Ia terbang dengan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ126 dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Pramella Yunidar Pasaribu meminta para warga negara asing (WNA) untuk selalu menghormati peraturan yang berlaku saat berada di wilayah Indonesia. "Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," pungkasnya.
(iws/iws)