Alfonsius Seingo (22), pria asal Kampung Wittu Tana, Desa Pogo Tena, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan, Minggu (22/9/2024). Pasalnya, dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Polisi juga mengamankan belasan warga NTT lainnya karena hendak membuat keributan.
Kasi Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menerangkan sajam sepanjang kurang lebih 30 sentimeter (cm) itu diselipkan Alfonsius di pinggangnya. Kepada petugas, ia berdalih sajam tersebut dibawanya untuk menjaga diri.
"Membawa senjata tajam dengan menyelipkan di pinggang. Untuk jaga-jaga melindungi diri," ujar Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian bermula ketika Alfonsius mendapat panggilan telepon dari rekannya yang bernama Ceria. Dia meminta tolong kepada Alfonsius karena tempat kosnya diserang.
Alfonsius yang kala itu berada di area parkir Lapangan Niti Mandala Renon untuk bermain bola itu kemudian menuju ke rumah kos Ceria di Jalan Sekuta, Sanur. Ia datang dengan membawa sajam.
Sukadi memberkan hal itu buntut dari ketegangan yang terjadi di Jalan Sekuta, Sanur, Bali. Sebelumnya, warga setempat melaporkan keributan yang terjadi di antara warga NTT di wilayah itu.
Alfonsius yang tiba di TKP langsung diperiksa oleh warga setempat. Sajam yang dibawanya pun ditemukan. Petugas yang baru tiba di TKP kemudian langsung mengamankan Alfonsius dan barang bukti. Dia diamankan ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diproses lebih lanjut.
"Informasi masyarakat bahwa terjadi keributan di TKP oleh warga NTT di bawah pimpinan Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal mendatangi TKP dan pada saat pelaku datang, dilakukan pemeriksaan oleh warga didapati membawa senjata tajam diselipkan di pinggangnya," beber Sukadi.
Tak hanya Alfonsius, petugas juga menggiring 13 orang lainnya. Mereka diamankan lantaran berkumpul dan berencana untuk melakukan keributan.
Namun, mereka akhirnya dipulangkan petugas lantaran keributan belum terjadi. Sehingga, petugas hanya mengamankan Alfonsus yang kedapatan membawa sajam. Atas ulahnya itu, Alfonsius melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sebanyak 14 orang yang diamankan karena berkumpul rencana mau ribut. Dipulangkan karena belum terjadi keributan. Yang diamankan hanya satu orang karena dia membawa sajam. Kena UU Darurat," pungkas Sukadi.
(hsa/hsa)