Marcelo Paim Do Nascimento E Silva (37), seorang pria asal Brasil, dituntut hukuman 15 bulan atau setahun tiga bulan penjara. Dia terbukti telah merusak C Cafe Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Silva juga mengancam pegawai kafe.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Marcelo Paim Do Nascimento E Silva dengan pidana penjara setahun tiga bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Deneil Intaran saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/9/2024).
Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam tuntunan. Yakni, Silva terbukti merusak barang milik manajemen kafe dan pengunjung. Dia juga terbukti melakukan kekerasan verbal terhadap tiga karyawan kafe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP. Selain itu, Silva juga berbelit-belit sepanjang tahapan persidangan. Silva malah meminta majelis hakim mengganti hukumannya dengan pidana denda.
"Dia minta diganti hukumannya dengan denda. Dia minta bayar. Tapi kan nggak bisa," kata Deneil.
Sebelumnya diberitakan, Silva mengamuk sekitar pukul 13.00 Wita, Rabu (29/5/2024). Dia mengamuk lantaran ditegur oleh pengunjung lain yang juga warga asing, seusai ketahuan merokok di dalam ruangan kafe yang ber-AC.
Tak terima ditegur, Silva cekcok dengan pengunjung yang menegurnya hingga berujung perusakan sejumlah barang di kafe itu. Dia juga membanting laptop milik pengunjung yang menegurnya dan mengancam karyawan kafe.
Baru pada sorenya, pengunjung melaporkan Silva ke polisi. Besoknya, pukul 04.00 Wita, pria berambut keriting itu diciduk polisi.
(hsa/hsa)