Polisi menangkap I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo, pelaku penembakan rumah anggota DPRD Badung, I Nyoman Artawa. Ada motif sakit hati di balik penembakan itu.
"Pelaku merasa sakit hati kepada korban karena merasa difitnah," ungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (19/8/2024).
Teguh mengatakan Mang Yo merasa sakit hati terhadap keponakan Artawa, I Putu Oka Pratama alias Yudik. Saat kejadian, Yudik sedang berkunjung ke rumah pamannya yang seorang politikus Partai Golkar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh menuturkan Mang Yo dan Yudik sempat memiliki masalah sebelum penembakan itu terjadi. Menurutnya, Mang Yo tak terima dengan pernyataan Yudik yang hendak mempolisikan dirinya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Mau dilaporkan, pelaku sudah sakit hati," imbuh Teguh sembari menyebut Yudik belum melaporkan Mang Yo terkait UU ITE tersebut.
Awalnya, muncul dugaan motif penembakan di kediaman anggota DPRD Badung itu terkait perbedaan pilihan politik antara Mang Yo dan Yudik. Namun, Teguh membantah hal tersebut. Ia menegaskan penembakan itu murni terkait urusan pribadi antara Mang Yo dengan Yudik.
"Tidak ada kaitan sama sekali dengan politik. Yang bersangkutan tidak berafiliasi atau tidak terlibat dalam partai apapun. Ini sudah terkonfirmasi," ujar Teguh.
Penembakan tersebut terjadi di rumah Artawa di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, sekitar pukul 19.00 Wita pada Sabtu (17/8/2024). Sebelum kejadian, Mang Yo telah menyiapkan airsoft gun laras panjang yang dipinjam dari rekannya.
Setelah mendapat pinjaman airsoft gun, Mang Yo lantas membuntuti keberadaan Yudik yang mengarah ke kediaman Artawa. Tanpa pikir panjang, Mang Yo menembakkan air softgun ke arah keponakan anggota dewan Badung itu dari jarak sekitar dua meter.
Teguh menyebutkan Mang Yo menembakkan senapan angin itu sebanyak tiga kali. Dua tembakan mengenai daun pintu, sementara satu tembakan melenceng. Bekas tembakan ke daun pintu rumah Artawa masih terlihat dan telah dipasangi garis polisi.
"Penembakan ini tidak sampai mengenai tubuh korban sama sekali," pungkas Teguh.
Terancam 20 Tahun Penjara
Setelah ditangkap, Mang Yo langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Teguh.
Teguh menerangkan kepemilikan senjata telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri.
Menurut Teguh, aturan tersebut menerangkan kepemilikan senjata airsoft gun di bawah 5 milimeter tidak memerlukan izin. Adapun, senjata airsoft gun yang digunakan Mang Yo berukuran 4,5 milimeter. Senjata itu diperoleh Mang Yo dengan cara meminjam dari temannya berinisial SMW.
"Asal-usul senjata ini dibeli dari online. Masih kami dalami kembali," imbuh Teguh.
(dpw/dpw)