Sebanyak 1.091 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat remisi umum HUT ke-79 RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 warga binaan di antaranya merupakan narapidana perkara korupsi.
"Besaran pemotongan masa tahanan atau remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Baik yang pidana umum atau pidana khusus," ujar Fadli di Lapas Lombok Barat, Sabtu (17/8/2024).
Fadli mengatakan sebanyak 10 narapidana mendapat remisi langsung bebas. Sementara itu, 1.081 orang lainnya mendapatkan pengurangan sebagian atau masih harus menjalani sisa pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan jumlah usulan, yakni sebanyak 1.091 orang. Sepuluh di antaranya langsung bebas," imbuh Fadli.
Fadli menegaskan narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 RI itu adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Menurutnya, aturan tentang pemberian remisi juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemberian remisi, Fadil berujar, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur. "Tadi penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat Ilham," imbuhnya.
Pj Bupati Lombok Barat Ilham berharap seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, serta mengikuti program pembinaan dengan serius. "Kami ucapkan selamat kepada yang mendapat remisi. Bagi yang masih menjalani sisa pidananya, ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh," kata dia.
(iws/iws)