Pria berinisial GG (55) tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia dibunuh oleh tetangganya berinisial LL (49). Pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.30 Wita, Selasa (13/8/2024).
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Susanto, mengatakan kejadian itu bermula saat LL membuat keributan di sekitar TKP pada Senin (12/8/2024) malam. Dia lantas mengancam akan membunuh orang-orang di sekitarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila ada orang yang tidak suka dengan saya, saya akan kasi mati," ujar Susanto menirukan ucapan LL, saat dihubungi detikBali, Rabu (14/8/2024).
Melihat ulah LL, kerabat korban berinisial DD (34) menyampaikan kepada MB (43) dan korban, dengan mengatakan 'dia sudah kumat lagi itu. Kamu jangan tidur di rumah kamu, kamu (berdua) tidur di rumah saya.' MB dan GG mengiyakan ajakan itu dan sementara tinggal di rumah DD.
Sekitar pukul 02.00 Wita LL tidak lagi membuat keributan di sekitar TKP. Dia pulang ke rumahnya dan korban GG juga kembali ke rumah untuk tidur.
Selanjutnya, pada Selasa (13/8/2024), pukul 03.30 Wita, DD mendengar teriakan GG 'aduh saya sudah mati.' Sekitar pukul 04.30 Wita DD bersama MB bertandang ke rumah GG.
"Sampai di rumah melihat kepala korban terluka dan berdarah serta sudah meninggal dunia," kata Susanto.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian mendatangi TKP dan menahan LL. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti serta mencatat keterangan para saksi.
"Petugas juga menghubungi tim medis Puskesmas Paga guna melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, berkoordinasi dengan tim identifikasi Polres Sikka," urai Susanto.
Polisi, Susanto melanjutkan, memberi jaminan keamanan dan ketertiban di Kecamatan Paga setelah terjadinya pembunuhan itu. Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mempercayakan proses hukum yang berlaku dan tidak boleh ada aksi provokasi untuk melakukan tindakan balasan kepada keluarga pelaku.
"Pelaku kini diamankan di Mapolres Sikka serta dikenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.
(hsa/hsa)