Jajakan Gadis Rp 200 Ribu via MiChat, 2 Pria di Denpasar Ditangkap!

Jajakan Gadis Rp 200 Ribu via MiChat, 2 Pria di Denpasar Ditangkap!

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 02 Agu 2024 12:22 WIB
Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

I Komang Akik Wijaya (23) dan RMF (17) ditangkap polisi terkait prostitusi anak. Keduanya diduga menjajakan gadis di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi mengungkapkan Wijaya dan RMF ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Lange, Denpasar Barat, pada 13 Juli lalu. "Korbannya ada dua, perempuan di bawah umur," kata dia saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8/2024).

Wijaya dan RMF menjajakan gadis di bawah umur tersebut melalui MiChat dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Dari jumlah yang dibayarkan per pelanggan, kedua tersangka kemudian mengambil komisi sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laksmi mengungkapkan dua tersangka saling mengenal meski menjalankan aksi prostitusi online itu sendiri-sendiri. Keduanya bertugas sebagai admin yang berinteraksi dan menjembatani pelanggan sebelum bertemu dengan korban.

"Para tersangka ini, (sebagai)adminnya. Nah, di aplikasi itu, mereka menyamar jadi si korban. Tersangka yang pasang tarif, yang janjian (dengan pelanggan)," ungkapnya.

Laksmi mengatakan pengungkapan kasus prostitusi anak itu berawal dari informasi warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua korban sedang menunggu pelanggan.

Setelah mengamankan korban, polisi lalu menciduk Wijaya dan RMF yang berada tak jauh dari kos tempat korban menjajakan diri. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu komisi dari para korban.

Menurut Laksmi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang hasil prostitusi dan ponsel dari kedua pria itu. "Kami amankan korban, lalu diantarkan ke tersangka. Mereka sedang di luar kosan, menunggu fee-nya itu," imbuhnya.

Wijaya dan RMF kini dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 269 KUHP. Keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.




(iws/iws)

Hide Ads