Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gianyar menangkap delapan orang pelaku peredaran gelap narkotika selama satu bulan terakhir. Dari delapan tersangka, dua orang merupakan residivis, tiga sebagai pengedar, dan lima orang lagi adalah pengguna. Semua tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar.
"Kami menangkap delapan orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dengan bukti sebanyak 78 paket sabu dengan total berat 45,81 gram," Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin (29/7/2024) siang.
Para pelaku masih memilih kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, wilayah Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, sebagai lokasi transaksi. Dari lima kasus yang terjadi selama Juni-Juli 2024, sebagian besar ditemukan di jalan-jalan kecil di sekitar Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 18 paket sabu dalam plastik torpedo, 41 paket dalam plastik mirip selongsong peluru, dan dua paket dalam plastik kecil dengan total berat 41,9 gram netto.
Para pelaku menjual sabu dengan harga kisaran Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu per paket. Polisi menemukan sabu dalam ukuran 0,20 gram, 0,50 gram hingga hampir 1 gram.
"Salah satu pengedar adalah pasangan yang datang ke Bali tanpa pekerjaan. Mereka adalah Rahmat S asal Pangkal Pinang dan pacarnya Vitta Z dari Jakarta. Mereka tertangkap saat menempel sabu di wilayah Blahbatuh," imbuh Umar.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan barang bukti itu ditemukan di sejumlah tempat, terbanyak di rumah kos di daerah Tabanan pada 20 Juni 2024 lalu. Pengedaran dilakukan di wilayah Gianyar dan Badung dengan cara menempel.
"Vitta Z hanya sebagai pemakai karena menguasai sedikit barang bukti," jelasnya.
Selain Rahmat dan Vitta, enam pelaku lainnya adalah Ahmad Yulianto yang menguasai 0,20 gram sabu (pemakai), I Wayan Eka yang menguasai 0,21 gram sabu (pemakai, residivis), serta Huda yang menguasai 0,95 gram.
Huda ditangkap bersama dua temannya, I Dewa Gede Lika dan I Dewa Putu Adi, saat menggunakan sabu. Terakhir, ada I Wayan Sudarma yang merupakan residivis narkoba dengan 12 paket sabu dan dinyatakan sebagai pengedar.
Para pengedar diancam dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan para pemakai disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(iws/iws)